"Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016," kata dia.
Menurutnya, Panin Bank sebagai perusahaan terbuka, memiliki tanggung jawab kepada pemegang saham dan stakeholder lainnya untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance yang benar.
KPK mengamankan berbagai dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa malam, 23 Maret 2021.
Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji ihwal pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak.
"Tim penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan yang bertempat di Kantor Pusat Bank Panin, Jakarta Pusat. Di lokasi ini diamankan diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan perkara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Dalam kasus ini, pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji, yang jadi tersangka ditengarai menguntungkan perusahaan wajib pajak hingga miliaran.
Angin sebelumnya disinyalir menerima besel atas imbalan merekayasa surat ketetapan pajak (SKP). Bersama Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Angin diduga mendapat suap dari tiga perusahaan wajib pajak, yakni PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Mas Plantations.
HENDARTYO HANGGI | ANTARA
Baca juga: Skandal Suap Pajak, Bank Panin Angkat Bicara Usai Kantornya Digeledah KPK