TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Pan Indonesia Tbk. atau Bank Panin merespons soal penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di beberapa ruangan di kantor pusat Bank Panin.
"Kami menghormati prosedur kerja di KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin," kata Corporate Secretary Jasman G. Munte dalam keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia, Jumat, 26 Maret 2021.
Penjelasan tersebut merupakan respons Panin Bank terhadap permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-02367/BEI.PP1/03-2021 tanggal 24 Maret 2021
Jasman mengatakan Panin Bank sangat terbuka dan bersikap kooperatif, serta memberikan kesempatan dan akses yang seluas-luasnya kepada penyidik KPK untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan. Perseroan menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum tersebut.
Jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan, kata dia, maka perseroan menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.
"Bahwa selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, kami ikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. Kami selama ini adalah Wajib Pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan perpajakan," ujarnya.
Menurutnya, selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, perseroan juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel.