3. Mudik Lebaran Dilarang, Menaker Tunggu Soal Syarat Pekerja Boleh ke Luar Kota
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta kepada seluruh pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan ke luar kota menjelang maupun sesudah Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi atau Lebaran guna mendukung upaya memutus rantai penularan Covid-19.
"Di luar ketentuan larangan mudik, saya kira kita berharap kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan luar kota," ujar Menaker dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memutuskan meniadakan libur panjang untuk keperluan mudik Idul Fitri. Ketentuan itu berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Keputusan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, serta para pekerja seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri. Masing-masing instansi pemerintah maupun perkantoran swasta akan diberikan panduan terkait kebijakan tersebut.
Namun dalam rapat itu juga memutuskan bahwa orang yang memiliki keperluan mendesak, diperbolehkan untuk melakukan perjalanan ke luar kota, sesuai dengan panduan dan kriteria dari Gugus Tugas Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Menaker menunggu kriteria-kriteria apa saja yang memungkinkan seseorang/pegawai bisa melakukan perjalanan ke luar kota saat sebelum dan sesudah Idul Fitri.
Baca berita selengkapnya di sini.