Arya menyatakan, KPPU sebagai lembaga negara semestinya bisa mempererat kerja sama dengan Kementerian BUMN. Dengan demikian, Kementerian bisa meluruskan masalah seumpama ada potensi pelanggaran yang dilakukan direksi maupun komisaris perusahaan pelat merah. “Kami harap KPPU bisa mempererat kerja sama,” kata dia.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad pada Senin, 22 Maret lalu, mengungkapkan terdapat 62 nama petinggi BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan swasta. Sebanyak 31 nama menjabat sebagai komisaris dan direksi di BUMN klaster keuangan, asuransi, dan investasi; 12 bos menjabat di BUMN klaster pertambangan; serta 19 petinggi menjabat di BUMN klaster konstruksi.
“Bahkan di klaster pertambangan ada satu nama yang merangkap jabatan di 22 perusahaan,” ujar Taufik tanpa menyebut nama petinggi tersebut. Jumlah ini, kata Taufik dapat berkembang. Sebab, saat ini KPPU baru meneliti BUMN untuk tiga klaster.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Praktik Rangkap Jabatan Bos BUMN Disebut Tak Bisa Dihindari, Ini Sebabnya