TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir mencabut Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2020 yang mengizinkan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah merangkap jabatan di perusahaan swasta. Komisioner KPPU, Ukay Karyadi, mengatakan kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, seperti kartel.
“Akhir-akhir ini komisaris dan direksi BUMN semakin banyak yang merangkap jabatan. Ini akan menjadi problem awal mula terjadinya persaingan usaha tidak sehat,” ujar Ukay dalam diskusi virtual, Senin, 22 Maret 2021.
Baca Juga: Jadi Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah, Begini Rencana Erick Thohir
Ukay berpendapat beleid Menteri BUMN tersebut bertentangan dengan Pasal 26 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Undang-undang itu melarang seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan pada waktu yang sama merangkap menjadi petinggi di perusahaan lain apabila bidang usaha atau pasarnya serupa.
Rangkap jabatan juga tidak diperbolehkan seumpama kedua perusahaan memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang atau jenis usaha serta secara bersamaan dapat menguasai pasar dan atau jasa tertentu. Menurut Ukay, ada banyak jenis penyalahgunaan jabatan yang mungkin ditimbulkan dari praktik rangkap jabatan itu.
Selain kartel, pemimpin yang merangkap jabatan bisa berpotensi melakukan eksklusivitas hubungan dua perusahaan serta melakukan tindakan diskriminatif terhadap perusahaan lain. Pelaku rangkap jabatan juga dikhawatirkan dapat membuka peluang melakukan penguatan hambatan vertikal terhadap pesaing.
Ia mencontohkan praktik dugaan pelanggaran persaingan usaha pernah terjadi saat direksi lama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan anak usahanya yang dipimpin Ari Askhara melakukan rangkap jabatan di maskapai Sriwijaya Air. Rangkap jabatan itu diduga menimbulkan adanya kesepakatan harga.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto Arsad mencatat saat ini terdapat 62 nama petinggi BUMN yang merangkap jabatan di perusahaan swasta. Sebanyak 31 nama menjabat sebagai komisaris dan direksi di BUMN klaster keuangan, asuransi, dan investasi; 12 bos menjabat di BUMN klaster pertambangan; serta 19 petinggi menjabat di BUMN klaster konstruksi.
“Bahkan di klaster pertambangan ada satu nama yang merangkap jabatan di 22 perusahaan,” ujar Taufik tanpa menyebut nama petinggi tersebut.
Jumlah ini, kata Taufik dapat berkembang. Sebab, saat ini KPPU baru meneliti BUMN untuk tiga klaster.
Taufik menyatakan atas temuan itu, KPPU telah memberikan surat rekomendasi secara resmi kepada Kementerian BUMN. Selain meminta mencabut aturan yang membolehkan petinggi perusahaan pelat merah merangkap jabatan di perusahaan swasta, KPPU meminta Kementerian mewaspadai praktik persaingan usaha tidak sehat.