Tujuh kapal itu adalah KM. Surya Jaya Indah 08 (58 GT), KM. Garuda Hasil (46 GT), KM. Darmawan Mina Abadi (45 GT), KM. Teguh Harapan V (82 GT), KM. Sumber Sejati Baru 2 (35), KM. Adi Daya-V (95), dan KM. Danau Toba Permai (60 GT).
Kapal-kapal ini, ujar Antam, menggunakan alat tangkap Jala Jatuh Berkapal (Cast Net) yang harusnya beroperasi di Laut Jawa, Selat Malaka dan Samudera Hindia. "Pelanggaran DPI ini akan menyebabkan eksploitasi berlebih pada salah satu WPP."
Selain ketujuh kapal tersebut, Kapal Pengawas Perikanan Hiu 09 yang melakukan patroli pengawasan di perairan Madura juga menangkap kapal pengakut Wira Samudra B (124 GT) yang diduga melakukan illegal transshipment. Selain tidak bisa menunjukkan Berita Acara Alih Muatan, kapal tersebut juga tidak memiliki Pamantau (observer) sebagaimana dipersyaratkan.
“Benar, satu kapal pengangkut ikan diamankan karena terindikasi melakukan transhipment tidak sesuai ketentuan,” ungkap Direktur Pemantauan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono.
Pung juga menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap nakhoda, kapal pengangkut tersebut diduga melakukan alih muatan dengan empat kapal penangkap ikan di Laut Arafura.
Adapun selama tahun 2021, KKP telah menangkap 46 kapal perikanan yang terdiri dari enam kapal ikan asing berbendera Malaysia dan 40 kapal ikan berbendera Indonesia, sebelumnya menangkap 8 kapal ikan Indonesia di perairan Laut Natuna Utara dan perairan Madura.
Baca: Susi Pudjiastuti Minta Mahfud Buktikan Kapal Mangkrak di Natuna