OJK pun mewajibkan perseroan memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban. Perseroan juga harus menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.
Pasal 112 Peraturan OJK (POJK) 47/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan melarang perusahaan yang telah dicabut izin usahanya untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaannya.
Tak hanya itu, OJK mengimbau kepada seluruh debitur PT Swadharma Nusantara Pembiayaan yang telah melakukan pelunasan pinjaman untuk menyampaikan permohonan pengkinian data debitur kepada OJK. "Dengan mengajukan permohonan secara tertulis," ucap Anggar.
Selain itu, debitur dapat mengajukan permohonan tertulis kepada Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan c.q. Deputi Direktur Pengelolaan Informasi Kredit OJK. Permohonan itu dapat dikirimkan ke surel (email) flsslik.dpip@ojk.go.id.
BISNIS
Baca: Pembelaan Eks Ketua BPA Bumiputera Nurhasanah Usai Ditetapkan OJK Jadi Tersangka