TEMPO.CO, Jakarta - Eks Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, periode 2018-20120, Nurhasanah, menyampaikan sejumlah pembelaan atas status tersangka yang ditetapkan kepadanya. Nurhasanah diumumkan jadi tersangka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 19 Maret 2020, karena dianggap tidak melaksanakan perintah terkait permasalahan keuangan di perusahaan tersebut.
Pertama, Nurhasanah membenarkan adanya perintah dari OJK pada 16 April 2020. Perintah itu tertuang dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. Isinya, OJK meminta Bumiputera untuk melaksanakan Pasal 38 Anggaran Dasar perusahaan.
"Ini yang masih perlu kajian," kata Nurhasanah saat dihubungi di Jakarta, di hari yang sama.
Menurut Nurhasanah, pasal ini mengatur pihak yang menanggung kerugian yang dialami perusahaan. Kajian diperlukan apakah kerugian ini ditanggung pemegang polis seluruhnya atau perusahaan. "Karena perusahaan masih punya aset, masih bisa dikembangkan," kata dia.
Kedua, Nurhasanah mengatakan dia tidak bisa sendirian memutuskan untuk melaksanakan perintah OJK itu. Sebab, perintah itu ditujukan ke Bumiputera sebagai perusahaan, mulai dari organ
Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris.
Ketiga, BPA Bumiputera juga sedang mengajukan gugatan uji materi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama ke Mahkamah Konstitusi.