Adapun sejumlah bank nasional pelaksana penyalur FLPP adalah BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Agro, dan Bank Artha Graha, BTN Syariah, dan juga Bank Syariah Indonesia (BSI).
Selain itu bank pembangunan daerah pelaksana KPR bersubsidi di antaranya adalah BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah dan BPD Nagari.
BPD lainnya yang melaksanakan KPR bersubsidi adalah BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.
Apakah Anda tertarik mendapat fasilitas KPR bersubsidi pada tahun 2021? Simak sejumlah syarat mendaftar program FLPP dari Kementerian PUPR:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
2. Berusia 21 tahun atau telah menikah.
3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Untuk informasi detail terkait subsidi KPR ini, Anda bisa menggali lebih banyak informasi lewat aplikasi Kementerian PUPR yaitu SiKasep (Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan) dan Sikumbang (Sistem Informasi Kumpulan Pengembang). Tahun ini pemerintah juga mengembangkan Sistem Pemantauan Konstruksi (SiPetruk).
BISNIS
Baca: BTN Tawarkan KPR Subsidi dengan Bunga 5 Persen Fix Selama 20 Tahun