TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan vaksin AstraZeneca di dalam negeri karena aman digunakan.
"BPOM sudah umumkan izin penggunaan darurat AstraZeneca. Kami yakin BPOM ini sebuah badan regulator yang tentunya sudah mengkaji berbagai aspek terkait keamanan penggunaan vaksin, termasuk vaksin yang akan kita gunakan AstraZeneca," kata Nadia dalam webinar bertajuk "Pemantauan Genomik Varian Baru SARS-Cov2 di Indonesia", Jumat, 12 Maret 2021.
Nadia menjelaskan, izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca sudah dikeluarkan BPOM. Hingga kini, BPOM belum menyampaikan perubahan atas penggunaan darurat Vaksin AstraZeneca.
Pernyataan Nadia menanggapi adanya sejumlah laporan kasus penggumpalan darah yang dialami penerima vaksin tersebut di antaranya di Denmark dan beberapa negara Eropa lainnya. Vaksin AstraZeneca dikabarkan mengalami penangguhan pemanfaatan di delapan negara di Eropa, menyusul adanya laporan pembekuan darah yang dialami para penerima vaksin.
Karena belum ada penjelasan perubahan penggunaan oleh BPOM, kata Nadia, pemerintah akan tetap menggunakan vaksin ini. "Sesuai dengan sasaran pada tahap kedua pemberian vaksin lansia dan pemberi pelayanan publik. Kalau memang ada perubahan dari peruntukan atau yang kita sebut indikasi vaksin ini, tentunya akan mengubah pada pelaksanaannya," katanya.