Lebih jauh, menurut dia, jika sudah ada penggunaan izin darurat, maka aspek keamanan sudah dikaji dan mendapat masukan dari IKAGI dan dokter kesehatan yang berkecimpung di bidang tersebut.
BPOM sebelumnya telah menerbitkan persetujuan izin penggunaan darurat vaksin AstraZeneca bernomor nomor EUA 2158100143A1 pada 22 Februari 2021. Persetujuan itu mengenai izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin AstraZeneca untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.
Hasil evaluasi WHO menunjukkan vaksin Covid-19 AstraZeneca juga telah memenuhi kriteria dan syarat wajib terkait keamanan vaksin. Manfaat yang diperoleh dari vaksin itu masih lebih banyak daripada risikonya.
Adapun Regulator Obat-obatan Uni Eropa (EMA) menyebut jumlah kasus pembekuan darah pada penerima vaksin AstraZeneca tidak lebih tinggi dibandingkan kasus yang terjadi di populasi umum. EMA mengeluarkan pernyataan tersebut setelah sejumlah negara, seperti Denmark dan Norwegia menangguhkan pemberian vaksin itu kepada warga mereka atas indikasi pembekuan darah.
ANTARA
Baca: Bio Farma: Vaksin AstraZeneca Harus Disimpan di Suhu 2-8 Derajat