TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Ma’ruf Amin melaporkan surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak secara daring melalui e-filling di Istana Wakil Presiden, Rabu, 10 Maret 2021. Ia pun mengajak masyarakat meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan pajak.
Apalagi, Ma’ruf berujar, melalui pajak negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada rakyat. “Pajak kita untuk membiayai program vaksinasi Covid-19, memberikan subsidi, dana desa, dan untuk memberikan rasa aman kepada seluruh rakyat Indonesia," tutur Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Rabu, 10 Maret 2021.
Adapun Kementerian Keuangan sebelumnya telah menetapkan pelaporan SPT pajak perorangan berlangsung sampai 31 Maret 2021. Sedangkan pelaporan pajak untuk korporasi dibuka sampai April 2021.
Ma’ruf mengimbuhkan, pajak sangat dibutuhkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Sebab, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara terbesar dalam instrumen APBN.
Ma’ruf kemudian meminta masyarakat melaporkan pajak tanpa menunggu waktu jatuh tempo. Terlebih, Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan pajak melalui pelbagai saluran.
Pembayar pajak individu, misalnya, bisa disampaikan laporan pajak melalui SPT elektronik. "Sekarang kita tidak perlu pergi ke kantor pajak untuk melaporkan pajak kita," kata Ma’ruf.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA