Contohnya, PT Pos Indonesia telah menjadi alternatif penyaluran bansos untuk cash out. Dengan demikian, alternatif tambahan penyaluran bansos lain berpeluang untuk ditambah.
Mirza kemudian mencontohkan kebijakan yang berlaku di Ekuador. Negara ini menerapkan kebijakan yang baik antar-lembaga sosial dan lembaga keuangan untuk mengidentifikasi hambatan yang ada pada regulasi. Tujuannya ialah memperluas jaringan cash in dan cash out.
Hasilnya, Ekuador mampu melonggarkan persyaratan terkait penyaluran bansos dan menjadikan beberapa instansi non-keuangan, seperti apotek dan swalayan, menjadi agen penarikan tunai untuk bansos terkait Covid-19. “Jadi Perpres sekarang bisa dipertimbangkan untuk diperluas jangkauannya, selain perbankan juga dari fintech,” kata Mirza.
BACA: Dirjen Kemensos Sebut Tak Ada Pengumuman Pendaftar Penyedia Bansos Covid-19
FRANCISCA CHRISTY ROSANA