Kendati demikian, OJK juga terus mewanti-wanti pihak bank dimana dana publik dari hasil right issue harus dipertanggungjawabkan. Dana publik harus menjadi nilai tambah dalam mengembangkan bisnis bank agar mampu bersaing.
"Para bankir tolong, bahwa aturan sudah dikeluarkan. Konsolidasi bukan lagi market driven, itu sudah aturan yang dikeluarkan oleh kita sehingga setoran oleh PSP baik fresh money maupun right issue menjadi penting sebagai suatu jalan," kata Heru.
Terkait konsoldiasi perbankan, sebelumnya OJK telah merilis Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Salah satu poin penting dalam peraturan konsolidasi bank adalah penguatan modal bank minimal Rp3 triliun pada 2022 dan dilakukan secara bertahap mulai 2020.
Tahun lalu, bank-bank di Indonesia wajib memiliki modal minimum Rp1 triliun. Dan hasilnya, hingga akhir Januari 2021 bank dengan modal inti di bawah Rp1 triliun hanya tersisa 1 bank secara nasional.
"Sekarang saya menyadari bahwa itu harus diubah, konsolidasi harus dilakukan, makanya kita keluarkan aturan modal inti minimum jadi Rp3 triliun. Sekarang kita lihat gambaran Bank BUKU I tinggal 1 tinggal proses saja itu," ujar Heru.