Dia menegaskan, ke depannya pihaknya akan terus mendorong industri perbankan untuk berkonsolidasi guna memenuhi aturan baru Kategori Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI).
Terlebih, dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tersebut tertulis di dalamnya perbankan wajib memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp2 triliun pada 2021. Sedangkan, ketentuan modal inti minimal menjadi Rp3 triliun yang wajib dipenuhi oleh perbankan paling lambat 31 Desember 2022.
Saat ini jumlah bank di Indonesia ada 106 bank setelah sebelumnya tiga bank BUMN Syariah melakukan merger menjadi Bank Syariah Indonesia. OJK mencatat pada 2020 hingga Januari 2021, terdapat tujuh aksi korporasi konsolidasi perbankan, yakni lima akuisisi bank, satu integrasi dari dua bank, dan satu merger dari tiga bank syariah.
BACA: OJK Yakin Pelonggaran ATMR Bakal Genjot Konsumsi Masyarakat