TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Importir dan Distributor Minuman Indonesia Ipung Nimpuno mengatakan pencabutan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait minuman keras (miras) berbuntut dilematis.
Kebijakan itu membatalkan izin investasi minuman keras alias miras yang dibuka bagi empat daerah, yakni Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.
“Sebetulnya pemerintah sudah benar membuka izin investasi di empat daerah itu karena secara local wisdom enggak ada problem,” ujar Ipung saat dihubungi Tempo, Rabu, 3 Maret 2021.
Ipung menyebut pencabutan lampiran Perpres menyebabkan perajin minuman beralkohol tidak memiliki kepastian hukum. Selama ini, izin investasi miras di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua menggunakan izin pemerintah daerah.
Pemerintah setempat membuka keran bisnis miras karena memberikan manfaat dari sisi ekonomi. Kontribusi industri minuman beralkohol terhadap penyerapan tenaga kerja, menurut Ipung, cukup tinggi. Di Sulawesi Utara, misalnya, produsen minuman Cap Tikus dan rantai pasoknya berhasil menyerap ribuan tenaga kerja lokal.