Bisnis miras lokal juga membangkitkan perekonomian pariwisata daerah setempat. Bali telah memiliki ikon miras lokal seperti brem Bali dan arak Bali yang berhasil menarik minat wisatawan dan menembus pasar global.
Namun izin pemerintah daerah bertentangan dengan izin pemerintah pusat karena miras termasuk dalam daftar negatif investasi atau DNI. Karena itu, aturan di level daerah menjadi abu-abu.
“Dengan adanya Perpres baru sebetulnya izin di empat daerah dari abu-abu menjadi terang. Tapi dengan pencabutan lampiran itu, posisinya kembali jadi abu-abu lagi,” tutur Ipung.
Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah membatalkan lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang di dalamnya terselip pasal yang mengatur izin investasi baru miras di daerah tertentu. Kebijakan itu ditarik setelah pemerintah memperoleh protes dari berbagai organisasi masyarakat.
BACA: Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, Bahlil Sebut Jokowi Demokratis
FRANCISCA CHRISTY ROSANA