TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menandatangani Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Salah satu yang diatur dalam beleid itu adalah soal program vaksin mandiri atau vaksin gotong royong.
Ketentuan tersebut diteken Budi Gunadi Sadikin atau yang akrab disapa BGS pada Rabu, 24 Februari 2021. Permenkes itu terbit untuk menggantikan Permenkes RI No. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Adapun alasan regulasi yang dirilis pada tahun 2020 itu digantikan karena dinilai tak tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum untuk mendukung program vaksinasi Covid-19.
"Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum dalam pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sehingga perlu diganti," demikian tertulis pada bagian pertimbangan regulasi tersebut.
Pada Pasal 1 Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 itu termuat definisi mengenai vaksinasi gotong-royong. Hal ini sebelumnya tidak termuat pada Permenkes No. 84/2020.