"Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha," demikian tertulis pada Pasal 1, Ayat 5.
Khusus pada pasal 3 regulasi tersebut juga terdapat perubahan atau tambahan dua ayat bila dibandingkan dengan regulasi sebelumnya. Salah satu ayat tambahan itu menyatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sebagaimana dilakukan melalui Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.
Adapun pada regulasi sebelumnya, opsi vaksinasi mandiri belum termuat. "Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin Covid-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran atau gratis," demikian bunyi Pasal 3, Ayat 5.
Sementara itu, Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kementerian Kesehatan Busroni membenarkan dikeluarkannya regulasi tersebut. Dia pun mengafirmasi draf tersebut. "Ya, (regulasi terkait vaksin Gotong-Royong atau Vaksin Mandiri)sudah keluar," katanya saat dikonfirmasi.
BISNIS
Baca: Erick Thohir: Butuh 7,5 juta Vaksin Covid-19 untuk Vaksinasi Mandiri