Di samping itu, terdapat bidang usaha dengan persyaratan tertentu merupakan bidang usaha yang dapat dimasuki oleh semua penanam modal, baik asing hingga koperasi dan UMKM. Untuk penanam modal asing, ditetapkan hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar yang nilai investasinya lebih dari Rp10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan.
Terbukanya ruang untuk investasi asing masuk ke bidang usaha dengan syarat kemitraan dinilai Sofjan bisa membuka ruang peningkatan kapasitas UMKM di dalam negeri. Jika berkaca pada kondisi di negara maju seperti Jepang, Sofjan mengatakan kemitraan perusahaan besar dan UMKM lumrah terjadi.
Meski demikian, kehadiran DPI menurutnya tetap dihadapkan pada tantangan, terutama dari segi implementasi. Meskipun segala regulasi turunan UU Cipta Kerja hadir untuk membenahi iklim investasi dengan memangkas birokrasi yang rumit, Sofjan mengatakan bukan tak mungkin masih ada aral dalam eksekusi.
“Masalah kita sejak lama sejatinya di implementasi. Kadang di pelaksanaan di daerah ada kendala yang justru membuat investor mundur. Ini yang harus diantisipasi,” lanjutnya.
Senada, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan pemangku kepentingan harus terus meninjau pelaksanaan dari regulasi soal daftar positif investasi agar tetap sesuai koridor kemudahan berusaha. “Karena itu ruang evaluasi harus tetap terbuka. Jangan sampai setelah ada payung hukum yang mengakomodasi kemudahan dari sisi implementasi tidak sejalan,” kata dia.
BISNIS
Baca juga: Soal Lobi Investasi Tesla, Bos BKPM: Pasang Surut Biasa, Dunia Belum Berakhir