Sebagai tindak lanjut terbitnya aturan, ujar Trenggono, KKP berencana melakukan sosialisasi di sejumlah titik. "Alternatif lokasi sosialisasi yaitu Jakarta, Batam, Manado Kupang, dan Jayapura," ujar dia.
Selanjutnya KKP mengusulkan adanya pertemuan lintas-sektor membahas proses bisnis penyelenggaraan pipa maupun kabel bawah laut sesuai dengan ketentuan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja; PP 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; dan PP 24/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Adapun Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan menuturkan terbit kepmen ini menunjukkan keseriusan pemerintah menata kabel maupun pipa yang ada di bawah laut.
Dia meminta kementerian/lembaga terkait segera menyelesaikan (Standar Operating Procedure) yang menjadi acuan teknis penyelenggaran pipa maupun kabel bawah laut. Penyelesaian SOP ini paling lama hingga Juni 2021.
"Ini sesuai target kita dan saya sudah liat kepmennya. Selanjutnya mana saja pipa atau kabel yang habis kontraknya segera diselesaikan (ditata). Jangan lagi ada kejadian seperti di Surabaya kabel tidak tertanam, atau ada kabel maupun pipa yang tertabrak kapal. Harus disiplin, kita tunjukan negeri kita tertib," kata Luhut.
Dia menjelaskan dengan terbitnya aturan ini, maka semua perizinan mengenai kabel dan pipa bawah laut akan berpusat di KKP.
BACA: KKP Ungkap Kasus Perusakan Terumbu Karang di Sumbawa Barat
HENDARTYO HANGGI