TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta telah memutus perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pengembang superblok Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama. Pengadilan Niaga Jakarta telah memutus perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pengembang superblok Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama.
Majelis hakim akhirnya mengabulkan proposal perdamaian dari Meikarta. Sebelumnya, PT Graha Megah Tritunggal mengajukan perkara PKPU bernomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 18 Desember 2020.
Dalam putusan itu, hakim pengadilan niaga telah memberikan 5 pokok putusan terkait PKPU Meikarta. Putusan pertama adalah menyatakan sah dan mengikat secara hukum Proposal Perdamaian PT Mahkota Sentosa Utama (dalam PKPU) tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya yang telah ditandatangani Presiden Direktur dan Direktur PT Mahkota Sentosa Utama.
Kedua, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU (PT Mahkota Sentosa Utama) demi hukum berakhir.
Ketiga, menghukum termohon PKPU (PT. Mahkota Sentosa Utama) dan seluruh kreditor-kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi proposal perdamaian tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya tersebut.
Keempat, menghukum termohon PKPU (PT. Mahkota Sentosa Utama) untuk membayar biaya kepengurusan dan imbalan jasa pengurus yang besarannya akan ditetapkan dalam Penetapan tersendiri.
Kelima, menghukum termohon PKPU (PT Mahkota Sentosa Utama) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5,29 juta.