Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkara PKPU Pengembang Meikarta, Pengadilan Niaga Terima Proposal Perdamaian

image-gnews
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan apartemen di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 17 Oktober 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Niaga Jakarta telah memutus perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pengembang superblok Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama. Pengadilan Niaga Jakarta telah memutus perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pengembang superblok Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama. 

Majelis hakim akhirnya mengabulkan proposal perdamaian dari Meikarta. Sebelumnya, PT Graha Megah Tritunggal mengajukan perkara PKPU bernomor 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 18 Desember 2020.

Dalam putusan itu, hakim pengadilan niaga telah memberikan 5 pokok putusan terkait PKPU Meikarta. Putusan pertama adalah menyatakan sah dan mengikat secara hukum Proposal Perdamaian PT Mahkota Sentosa Utama (dalam PKPU) tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya yang telah ditandatangani Presiden Direktur dan Direktur PT Mahkota Sentosa Utama.

Kedua, menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) termohon PKPU (PT Mahkota Sentosa Utama) demi hukum berakhir. 

Ketiga, menghukum termohon PKPU (PT. Mahkota Sentosa Utama) dan seluruh kreditor-kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi proposal perdamaian tertanggal 15 Desember 2020 beserta lampirannya tersebut.

Keempat, menghukum termohon PKPU (PT. Mahkota Sentosa Utama) untuk membayar biaya kepengurusan dan imbalan jasa pengurus yang besarannya akan ditetapkan dalam Penetapan tersendiri.

Kelima, menghukum termohon PKPU (PT Mahkota Sentosa Utama) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5,29 juta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KBRI Seoul Dampingi Dua WNI yang Dituduh Curi Data Jet KF-21

3 hari lalu

Prototipe jet tempur generasi terbaru Korea Selatan, KF-21 Boramae varian tandem saat melakukan penerbangan perdananya, Senin, 20 Februari 2023. Pesawat ini menggunakan kursi pelontar pilot buatan Martin Baker. Instagram/Eject_Eject
KBRI Seoul Dampingi Dua WNI yang Dituduh Curi Data Jet KF-21

KBRI Seoul terus mendampingi dua WNI yang terkait dengan tuduhan pencurian data informasi teknologi pesawat tempur KF-21 di Korea Selatan.


Pemerintah Raup Rp 24 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara Hari Ini

5 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Pemerintah Raup Rp 24 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara Hari Ini

Pemerintah telah melelang Surat Utang Negara hari ini Rabu, 13 Maret 2024. Total nominal yang dimenangkan mencapai Rp 24 triliun.


Para Pencari Tuhan Sudah Masuk Jilid 17 Tayang Setiap Ramadan, Ini Sinopsis dan Para Pemainnya

7 hari lalu

Pemain Para Pencari Tuhan jilid 17. FOTO/instagram
Para Pencari Tuhan Sudah Masuk Jilid 17 Tayang Setiap Ramadan, Ini Sinopsis dan Para Pemainnya

Kisah Para Pencari Tuhan (PPT) kembali hadir menemani waktu sahur Ramadan yang sudah memasuki jilid 17. Ini sinopsis dan pemerannya


Tak Ada Batasan Hadiah di Kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Kalau Hadiahnya Umrah, Satu Kelurahan Datang

10 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Rahmat Bagja, menjelaskan tentang pemasangan alat peraga kampanye dalam kegiatan penandatanganan
Tak Ada Batasan Hadiah di Kampanye Pemilu 2024, Ketua Bawaslu: Kalau Hadiahnya Umrah, Satu Kelurahan Datang

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyoroti tiadanya peraturan KPU soal batasan hadiah dalam kampanye Pemilu 2024. Ada hadiah motor hingga umrah.


Utang Pemerintah Tembus Rp 8.253 Triliun, Kemenkeu: Risiko Bunga, Kurs dan Jatuh Tempo Terkendali

13 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Utang Pemerintah Tembus Rp 8.253 Triliun, Kemenkeu: Risiko Bunga, Kurs dan Jatuh Tempo Terkendali

Jubir Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, yakin utang pemerintah mencapai Rp 8.253,09 triliun per 31 Januari 2024 masih tergolong aman.


Prabowo Cerita Pernah Punya Utang di Bank Mandiri dan Telah Bayar Lunas: Rekam Jejak Saya Tidak Terlalu Buruk

13 hari lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan keynote speech pada acara Mandiri Investment Forum (MIF) 2024 di Jakarta, Selasa 5 Maret 2024. Mandiri Investment Forum 2024 yang dihadiri lebih dari 25 ribu partisipan baik dari dalam maupun luar negeri itu juga sebagai komitmen Bank Mandiri dalam memberi kontribusi untuk terus mendukung investasi dan memperkuat pertumbuhan ekonomi di tengah meningkatnya risiko global. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Prabowo Cerita Pernah Punya Utang di Bank Mandiri dan Telah Bayar Lunas: Rekam Jejak Saya Tidak Terlalu Buruk

Prabowo Subianto bercerita, dia pernah punya utang di PT Bank Mandiri Tbk dan telah membayar utang itu 100 persen tanpa potongan.


Terkini: Anggota Komisi XI DPR Sebut Penerimaan Negara Tak Kuat Topang Proyek Mercusuar, Promo Tiket Wisata Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024

17 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau langsung progres pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Provinsi Kalimantan Timur, Jumat, 1 Maret 2024. Presiden Jokowi mengecek pembangunan infrastruktur yang kini telah mencapai 74 persen tersebut. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Terkini: Anggota Komisi XI DPR Sebut Penerimaan Negara Tak Kuat Topang Proyek Mercusuar, Promo Tiket Wisata Bank CIMB Niaga di Cathay Pacific Travel Fair 2024

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, angkat bicara soal utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp 8.253,09 triliun per 31 Januari 2024.


Utang Pemerintah Capai Rp 8.253 T, Anggota Komisi XI DPR: Ruang Fiskal dan Penerimaan Tak Kuat Menopang Proyek Mercusuar

17 hari lalu

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati
Utang Pemerintah Capai Rp 8.253 T, Anggota Komisi XI DPR: Ruang Fiskal dan Penerimaan Tak Kuat Menopang Proyek Mercusuar

Anggota Komisi XI DPR, Anis Byarwati, angkat bicara soal utang pemerintah Indonesia yang mencapai Rp 8.253,09 triliun.


Sri Mulyani Hadiri G20 FMCBG di Brasil, Duduk Bersama Bahas Pemulihan Ekonomi Global

17 hari lalu

Menjelang sesi kedua agenda Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) di So Paulo - Brasil, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertemu dengan Presiden Asian Infrastructure Investment Bank atau AIIB, Jin Liqun.  (Sumber: Instagram @smindrawati)
Sri Mulyani Hadiri G20 FMCBG di Brasil, Duduk Bersama Bahas Pemulihan Ekonomi Global

Sri Mulyani Indrawati terbang ke Brasil untuk menghadiri pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (FMCBG). Mereka membahas isu-isu yang berkaitan dengan pemulihan ekonomi global


Utang Pemerintah Rp 8.253 Triliun Diklaim Aman, Politikus PKS: Beban Bunga Meningkat

18 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Utang Pemerintah Rp 8.253 Triliun Diklaim Aman, Politikus PKS: Beban Bunga Meningkat

Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam, menyoroti utang pemerintah sebesar Rp 8.253 triliun per 31 Januari 2024 yang disebut aman oleh Kementerian Keuangan.