TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri yang dilaksanakan pada 14 Desember 2020 lalu menyepakati alokasi kebutuhan Gula Kristal Rafinasi (GKR) untuk industri makanan dan minuman, serta farmasi di dalam negeri sebesar 3,1 juta ton sepanjang 2021.
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim menyampaikan pelaku industri makanan dan minuman tak perlu khawatir bakal kekurangan pasokan gula rafinasi di tahun 2021.
“Sementara berdasarkan hasil Rakortas pada 26 Januari 2021 telah disepakati kebutuhan GKR untuk kebutuhan industri makanan dan minuman, serta farmasi pada semester II sebesar 1,3 juta ton akan segera diterbitkan dalam waktu dekat ini,” kata Rochim melalui keterangannya diterima di Jakarta, Jumat 12 Februari 2021.
Ia mengungkap pada akhir Desember 2020 juga telah diterbitkan persetujuan impornya sebesar 1,9 juta ton untuk kebutuhan semester I/2021.
Senada dengan Kemenperin, Ketua Umum Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) Benardi Dharmawan mengatakan sejak izin impor diterbitkan, para importir yang tergabung dalam AGRI yang bergerak cepat merealisasikan pengadaan gula rafinasi untuk kebutuhan industri tersebut.