TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan pihaknya akan terus melakukan perbaikan sistem setelah mencuatnya kasus dugaan mafia tanah yang diungkap Dino Patti Djalal.
"Dalam kasus ini juga BPN nanti Irjen (Inspektur Jenderal Kementerian ATR) akan melakukan audit apakah ada kesalahan dari pihak kita," ujar Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Kamis, 11 Februari 2021.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari jajarannya, ia mendapati bahwa kasus pengalihak kepemilikan sertifikat rumah keluarga Dino Patti Djalal sudah sesuai dengan standar. Namun, ia berujar Irjen akan melakukan audit bilamana ada kekeliruan atau kesengajaan.
"Tapi untuk saat ini, kesannya semua masih sesuai prosedur yang ada. Penipuan terjadi sebelum ke BPN," ujar Sofyan.
Ia mengatakan kementeriannya bertekad ingin menyelesaikan permasalahan itu agar masyarakat tidak lagi dirugikan. "Tapi belum bisa sampai titik di mana kita putuskan untuk membatalkan."
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan perkara tanah keluarganya kepada kepolisian.
Baca: BPN Blokir Sertifikat Rumah Milik Keluarga Dino Patti Djalal
"Kementerian ATR mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus ini ke Polri karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," ujar Agus.
Pasalnya, Agus mengatakan kementeriannya tidak memiliki kapasitas untuk menyelidiki dan menyidik kasus pidana semacam itu. Namun, ia mengatakan akan bekerja sama dengan Polri untuk membongkar kasus tersebut.
"Kementerian ATR/BPN telah membentuk tim pelaksana, pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan. Ini adalah salah satu dari MoU antara kementerian ATR/BPN dengan kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Nantinya, kata Agus, apabila terbukti ada pemalsuan data penjual dan akta jual beli, maka Kementerian ATR/ BPN dapat membatalkannya dan status tanah bisa kembali ke pemilik sebelumnya.
Agus mengatakan ada tiga sertifikat tanah yang menjadi objek permasalahan dalam kasus tanah keluarga Dino Patti Djalal, antara lain sertifikat atas nama Jurni Hasyim Djalal dan sertifikat atas nama Yurnismawita.
alah satu pengalihan kepemilikan terjadi pada 16 April 2020, yaitu dari atas nama Yurmisnawita kepada Freddy Kusnadi berdasarkan Akte Jual Beli tanggal 10 Januari 2020. Di dalam berkas pengalihan tersebut, kata Agus, ada tanda terima dokumen, fotocopy KTP, NPWP, surat permohonan kuasa, serta akta jual beli.
"Nah, dilihat dari sisi administrasi pertanahan sebetulnya proses penerbitan haknya sudah benar. Sertifikatnya sesuai dengan apa yang terdapat pada buku tanah dan kemudian dilakukan jual beli. Jadi prosesnya sudah sesuai dengan prosedur administrasi," tuturnya.
Namun, Agus mengatakan dari sisi materil, perlu ada penyelidikan apakah benar terjadi jual beli tanah oleh Yurnismawita. "Menurut Pak Dino Patti Djalal, ibu Yurmisnawita tidak pernah menandatangani akta jual beli, tidak ada transaksi dalam hal ini dengan Freddy Kusnadi. Maka dengan demikian BPN mendukung Pak Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus ini ke Polri karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak."
CAESAR AKBAR