2. PTPN VIII Akan Ambil Alih Lahan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII meminta pengelola perkebunan tanpa izin di Gunung Mas, Puncak, Jawa Barat, segera menyerahkan kembali lahannya ke perseroan sebagai pemilik yang sah. Lahan ini termasuk pesantren milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang berlokasi di Megamendung.
“Itu lahan-lahan yang diokupasi, termasuk lahan pesantren HRS (Rizieq),” ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Februari 2021.
Naning mengatakan perusahaan tengah berupaya melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara, untuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang masih produktif untuk dikelola. Saat ini, menurut dia, lahan seluas 291 hektare diokupasi pihak lain.
Sebagai pemegang HGU, PTPN pun berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan atau penggarapan masyarakat atas tanah tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan tidak terdapat kebebasan jual-beli lahan HGU kawasan Gunung Mas seperti yang tertuang dalam anggaran dasar perusahaan terkait pemindah-tanganan aktiva tetap BUMN.
Naning menjelaskan, PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektare. Lahan itu terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. HGU itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertarikh 6 September 2004 dan Sertifikat HGU Nomor 266 sampai dengan 300 tertarikh 4 Juli 2008.
Menurut dia inventarisasi dilakukan lantaran penggunaan lahan tanpa izin merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, atau penadahan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960, Pasal 480 KUHP, serta Undang-undang perkebunan.
Selain itu, penguasaan lahan tanpa izin yang digunakan untuk bangunan permanen akan berdampak pada kerusakan alam. PTPN selanjutnya akan melakukan konservasi lahan seperti reboisasi melalui pengembangan agroforestri.
Pada Januari lalu, PTPN VIII melaporkan Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. "Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman.
Ikbar mengatakan kliennya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, Rizieq Shihab.
Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor merupakan dua pihak terlapor.