Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PTPN VIII Akan Ambil Alih Lahan Pesantren Rizieq Shihab di Megamendung

Ribuan jamaah menyambut kedatangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Kedatangan Rizieq ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Ribuan jamaah menyambut kedatangan Pemimpin FPI Rizieq Shihab di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat 13 November 2020. Kedatangan Rizieq ke Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor untuk melaksanakan salat Jumat berjamaah sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di Ponpes tersebut. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII meminta pengelola perkebunan tanpa izin di Gunung Mas, Puncak, Jawa Barat, segera menyerahkan kembali lahannya ke perseroan sebagai pemilik yang sah. Lahan ini termasuk pesantren milik pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang berlokasi di Megamendung.

“Itu lahan-lahan yang diokupasi, termasuk lahan pesantren HRS (Rizieq),” ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati saat dihubungi Tempo, Selasa, 9 Februari 2021.

Naning mengatakan perusahaan tengah berupaya melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara, untuk lahan berstatus hak guna usaha (HGU) yang masih produktif untuk dikelola.  Saat ini, menurut dia, lahan seluas 291 hektare diokupasi pihak lain.

Baca Juga: Alasan PPATK Memblokir Rekening Rizieq Shihab, Anaknya, hingga Munarman

Sebagai Pemegang HGU, PTPN pun berkewajiban untuk menyelesaikan penguasaan atau penggarapan masyarakat atas tanah tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia memastikan tidak terdapat kebebasan jual-beli lahan HGU kawasan Gunung Mas seperti yang tertuang dalam anggaran dasar perusahaan terkait pemindah-tanganan aktiva tetap BUMN.

Naning menjelaskan PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektare. Lahan itu terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. HGU itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat tertarikh 6 September 2004 dan Sertifikat HGU Nomor 266 sampai dengan 300 tertarikh 4 Juli 2008.

Perseroan sebelumnya telah melakukan inventarisasi dan pendataan terhadap pemakaian lahan  perkebunan tanpa izin. “Bukan hanya di perkebunan Gunung Mas,” kata Naning.

Naning menerangkan inventarisasi  dilakukan lantaran penggunaan lahan tanpa izin merupakan tindak pidana penggelapan hak atas barang tidak bergerak, larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya, atau penadahan. Aturan itu tertuang dalam Pasal 385 KUHP, Perpu Nomor 51 Tahun 1960, Pasal 480 KUHP, serta Undang-undang perkebunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, penguasaan lahan tanpa izin yang digunakan untuk bangunan permanen akan berdampak pada kerusakan alam. PTPN selanjutnya akan melakukan konservasi lahan seperti reboisasi melalui pengembangan agroforestri.

“Manajemen PTPN VIII sejak awal telah mengedepankan pendekatan secara persuasif dan solusi damai dengan melakukan dialog,” kata dia.

Pada Januari 2021 lalu, PTPN VIII melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah. "Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman.

Ikbar mengatakan kliennya melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya, Rizieq Shihab. "Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.

Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut. Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi. "Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.

Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor: LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021. Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor merupakan dua pihak terlapor.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA

Iklan

Berita Selanjutnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


20 Tahun Menunggu, Akhirnya Teh dari Simalungun Tembus Eropa

3 hari lalu

Ilustrasi kantong teh. (Pixabay/Congerdesign)
20 Tahun Menunggu, Akhirnya Teh dari Simalungun Tembus Eropa

Pabrik teh yang baru diresmikan di Kecamatan Sidamanik Simalungun, sudah ada sejak zaman kolonial, berdiri pada 1926 silam.


Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit Sosa Milik PTPN IV Dapat Sertifikat ISPO

20 hari lalu

Dua pekerja PT. Perkebunan Nusantara XIII menyortir kelapa sawit yang baru dipanen di Lorong Pinang, Paser, Kaltim (28/9). Pengolahan kelapa sawit ini mampu memproduksi tandan buah segar (TBS) sebanyak 60 ton per-jam. TEMPO/Ayu Ambong
Kebun dan Pabrik Kelapa Sawit Sosa Milik PTPN IV Dapat Sertifikat ISPO

ebun dan pabrik kelapa sawit Sosa milik PTPN 4 mendapat sertifikat Indonesian Sustainability Palm Oil (ISPO) dari Control Union.


BPDPKS Salurkan Insentif Biodiesel Rp 144,7 Triliun Selama 2015-2023 dan untuk 10 Pelaku Usaha Minyak Goreng Rp 62 Miliar

47 hari lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
BPDPKS Salurkan Insentif Biodiesel Rp 144,7 Triliun Selama 2015-2023 dan untuk 10 Pelaku Usaha Minyak Goreng Rp 62 Miliar

BPDPKS mengungkapkan selama 2015 hingga Maret 2023 telah menyalurkan insentif biodiesel sebesar Rp 144,7 triliun.


Top 3 Metro: Pernyataan Pendemo Soal Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

31 Maret 2023

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Pernyataan Pendemo Soal Batalnya Piala Dunia U-20 di Indonesia, Tuntutan Hukuman Mati Teddy Minahasa

Berita Top 3 Metro membahas pernyataan pendemo tentang Indonesia batal jadi tuan rumah Piala Dunia U-20 hingga tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa.


Tuntaskan Konflik Pertanahan dengan Pendekatan Humanis Kerakyatan

31 Maret 2023

Tuntaskan Konflik Pertanahan dengan Pendekatan Humanis Kerakyatan

Sebagian tanah diberikan kepada masyarakat, dan sebagian lagi untuk PTPN VIII. Semua pihak senang.


Pernyataan Lengkap Pendemo Tolak Timnas Israel setelah Piala Dunia U-20 Batal Dihelat di Indonesia

30 Maret 2023

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pernyataan Lengkap Pendemo Tolak Timnas Israel setelah Piala Dunia U-20 Batal Dihelat di Indonesia

Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20. Berikut pernyataan lengkap koordinator aksi yang menolak rencana kedatangan timnas Israel.


Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pendemo Tolak Timnas Israel: Jujur Kami Bukan Tolak Pildun

30 Maret 2023

Ratusan massa Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar demo di Patung Kuda Arjuna Wijaya tolak Israel ikut pertandingan sepakbola Piala Dunia U-20 Jakarta Pusat, Senin, 20 Maret 2023. Desty Luthfiani/TEMPO
Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Pendemo Tolak Timnas Israel: Jujur Kami Bukan Tolak Pildun

Pendemo yang menolak kedatangan timnas Israel ke Indonesia mengaku tak menolak perhelatan Piala Dunia U-20.


Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, FPI dan Alumni 212: Alhamdulillah Kami Bersyukur

30 Maret 2023

Massa aksi yang tergabung dalam PA 212 membawa poster saat menggelar aksi di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penolakan mereka terhadap ikutnya Israel dalam ajang Piala Dunia U-20 yang bakal digelar di Indonesia Mei 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia, FPI dan Alumni 212: Alhamdulillah Kami Bersyukur

Massa dari FPI, GNPF dan Alumni 212 menggelar demo menolak kedatangan Timnas Israel pada Piala Dunia U-20 yang digelar di Indonesia.


Sepak Terjang Fadil Imran yang Diangkat Jadi Kabaharkam Polri

29 Maret 2023

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyaksikan pemberian penghargaan kepada anggota Satuan Pengamanan seusai upacara perayaan Ulang Tahun Satpam ke-42 di Polda Metro Jaya, Senin, 29 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
Sepak Terjang Fadil Imran yang Diangkat Jadi Kabaharkam Polri

Fadil Imran lulus dari Akpol dan berhasil menjadi anggota polisi pada 1991.


Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

25 Maret 2023

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman memimpin sertijab Pangdam Jaya dan Pangdam Iskandar Muda di Mabesad, Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA/HO-Dispen AD
Eks Paspampres Jokowi Jadi Pangdam Jaya, Pengamat Militer Ingatkan Pahami Tupoksi TNI-Polri

Eks Paspampres, Mayor Jenderal Mohamad Hasan, resmi menjabat Pangdam Jaya. Pengamat militer mengingatkan soal tupoksi TNI dan Polri.