Aturan ini disusun untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.
Pasal 2 beleid ini menyebutkan penyerahan barang kena pajak, yaitu berupa pulsa dan kartu perdana, oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.
"Pulsa dan kartu perdana sebagaimana dimaksud dapat berbentuk voucer atau elektronik,” tulis beleid tersebut yang dikutip, Jumat, 29 Januari 2021. Di samping itu, penyerahan token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN.
Adapun, jasa kena pajak (JKP) yang dikenai PPN di antaranya jasa penyelenggara layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer.
Selain itu, kedua JKP lainnya adalah jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty/ reward program) oleh penyelenggara voucer.
Beleid pajak pulsa terbaru dari Sri Mulyani tersebut sebelumnya menimbulkan reaksi dari masyarakat. Di media sosial, tak sedikit warganet khawatir aturan tersebut akan memicu kenaikan harga pulsa untuk konsumen.
CAESAR AKBAR | BISNIS
Baca: Heboh Pulsa dan Token Listrik Dipajaki, Sri Mulyani Unggah Ini pada Dini Hari