TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo melantik anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI), di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Januari 2021. Upacara dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Upacara dibuka dengan mendengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, membacakan Surat Keputusan Presiden RI nomor 6/P tahun 2021 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi.
"Mengangkat dalam keanggotaan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi," kata Setya.
Adapun mereka yang dilantik adalah:
1. Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota
2. Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagai anggota
3. Darwin Cyril Noerhadi sebagai anggota untuk masa jabatan 2021-2026
4. Yozua Makes sebagai anggota untuk masa jabatan 2021-2025
5. Hariyanto Sahari sebagai anggota untuk masa jabatan 2021-2024
Seluruh anggota hadir dalam pelantikan ini, termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN Erick Thohir yang merupakan jabatan ex-officio.
Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Pengelola Investasi ini diterbitkan Jokowi pada 14 Desember 2020 lalu. LPI dalam PP tersebut, dijelaskan sebagai lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan," bunyi Pasal 5.
Lembaga Pengelola Investasi merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagaimana ketentuan PP, LPI dapat menggunakan nama "Indonesia Investment Authority" yang disingkat INA.
Baca Juga: Penjelasan Sri Mulyani Soal 3 Dewan Pengawas LPI Punya Masa Jabatan Berbeda