Korban langsung dilarikan ke RS Wahidin Makassar untuk mendapatkan pertolongan pertama dan kejadian ini dilaporkan kepada pihak kepolisian Polrestabes Makassar untuk mengusut tuntas kejadian dan memberikan pengamanan sementara untuk memberikan rasa aman terhadap pelayanan di SPBU tersebut.
Unit Manager Comm, Rel & CSR MOR VII, Laode Syarifuddin Mursali dalam keterangan persnya mengatakan bahwa di SPBU memang ada larangan merokok. Selain itu, juga ada larangan menggunakan kamera dan menelepon saat melakukan pengisian BBM atau berada di dekat dispenser karena dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran.
Bahaya kebakaran, kata Laode, bisa timbul dikarenakan saat pengisian dan di area sekitar dispenser ada uap api yang dapat mengakibatkan kebakaran. "Kebakaran akan terjadi apabila uap api tersebut mendapat pemantik atau mendapat penghantar panas dari blitz kamera, sinyal telepon dan tentu saja bara api."
Ia pun menyayangkan adanya kejadian tersebut karena sebetulnya teguran dapat disikapi secara dewasa, karena tujuan operator mengingatkan demi keselamatan bersama. “Masyarakat kami minta untuk turut disiplin ketika di SPBU dan mengingatkan apabila ada sesuatu yang mengakibatkan kebakaran di SPBU,” ujarnya.
Baca: Harga Bensin Eceran di Mamuju Melonjak, Pertamina Klaim Stok BBM Cukup