TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pemilik Grab Toko, Yudha Manggala Putra, menginvestasikan uang hasil kejahatan ke dalam bentuk cryptocurrency.
Seperti diketahui Bareskrim menangkap Yudha di kawasan Kebayoran Baru, pada 9 Januari 2021 lalu. Ia diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang milik konsumen Grab Toko yang ditaksir mencapai Rp 17 miliar.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pemilik Grab Toko
"Yang bersangkutan ditangkap di kawasan Kebayoran Baru pada 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Listyo melalui keterangan tertulis pada Selasa, 12 Januari 2021.
Listyo mengatakan, Yudha meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat situs belanja daring. Ia menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah. Hal itu mengundang minat sebagian besar masyarakat untuk memesan. Namun barang tak kunjung diterima oleh konsumen.
"Ada 980 konsumen yang pesan barang, tapi hanya sembilan yang menerima barang," kata Listyo.
Selain itu, Yudha juga menyewa kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Ia memperkerjakan enam orang sebagai karyawan yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.
Lebih lanjut, Listyo mengatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti empat unit ponsel, satu unit laptop, dua unit simcard, satu buah KTP, dan empat buah buku tabungan.
Atas perbuatannya, Yudha dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.