LPI bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Adapun dewan direktur diangkat dan diberhentikan oleh dewan pengawas.
Dalam UU Cipta Kerja, modal awal Lembaga Pengelola Investasi ditetapkan paling sedikit Rp 15 triliun. Modal awal bisa berupa dana tunai dan barang milik negara.
Selain itu, piutang negara pada badan usaha milik negara atau badan usaha perseroan terbatas juga bisa menjadi modal awal LPI. Saham milik negara pada badan usaha milik negara atau perseroan terbatas juga menjadi termasuk bentuk modal awal LPI.
UU Cipta Kerja juga mengatur perihal aset negara dan BUMN yang bisa dijadikan investasi pemerintah pusat kepada LPI.
Aset tersebut oleh LPI juga bisa dipindahtangankan secara langsung kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI. Ketentuan lebih lanjut perihal pemindahtanganan diatur dalam peraturan pemerintah.
BISNIS
Baca juga: Jokowi: Indonesia Investment Authority Terobosan Pembiayaan Nasional