TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan atau Kemenhub belum menerbitkan beleid baru tentang angkutan penumpang setelah pemerintah mengumumkan PSBB Jawa Bali. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan kebijakan untuk penumpang masih mengacu pada peraturan yang berlaku saat ini.
“Sementara ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 yang berlaku sampai 8 Januari 2021,” ujar Adita saat dihubungi Tempo, Kamis, 7 Januari 2021.
Baca Juga: Kemenhub Gelar 20 Ribu Rapid Test Antigen Acak, Ini Hasilnya
Setelah batas waktu aturan tersebut selesai, Adita mengatakan Kemenhub dan Satgas Penanganan Covid-19 serta sejumlah lembaga terkait akan melakukan pembahasan kembali terkait mobilisasi masyarakat. Meski demikian, Adita mengatakan Kementerian sejatinya telah memiliki aturan pakem yang membatasi kapasitas penumpang untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam armada transportasi.
Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020. Di dalamnya, Kemenhub mengatur transportasi rute jarak jauh maksimal mengangkut 70 persen penumpang dari kapasitas yang tersedia.
Pemerintah memutuskan untuk mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut sejumlah wilayah di Pulau Jawa-Bali akan menerapkan pembatasan aktivitas pada rentang waktu 11-25 Januari 2021.
"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan di Provinsi Jawa-Bali karena di provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu, 6 Januari.
Airlangga menyebutkan sejumlah wilayah di Jawa-Bali yang melakukan pembatasan aktivitas ialah Jakarta dan sekitarnya, yaitu meliputi DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Adapun di Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Di Jawa Barat di luar Jabodetabek meliputi Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi. Di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.
Di Jawa Timur meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Adapun di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung. Airlangga mengatakan PSBB di Provinsi Jawa-Bali dilakukan karena wilayah tersebut memenuhi salah satu atau lebih dari empat parameter yang telah ditetapkan sebagai landasan untuk melakukan pembatasan.
Empat parameter pembatasan di antaranya tingkat kematian di atas rata rata tingkat kematian nasional yang sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah rata rata tingkat kesembuhan nasional yang sebesar 82 persen. Lalu, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yaitu sekitar 14 persen dan tingkat keterisian RS untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | ANTARA