Dengan begitu, berikut daftar lengkap iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 2021:
Peserta Mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 35.000
Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan
- Pekerja membayar iuran 1 persen dari total gajinya
- Pemberi kerja/perusahaan membayar iuran 4 persen dari total gaji pekerja/karyawan
- Batas atas/gaji maksimal yang diperhitungkan Rp 12 juta
Penerima Bantuan Iuran (PBI)
- Iuran dibayarkan oleh pemerintah senilai Rp 42.000
Terkait hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo enggan menyebut perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2021 sebagai kenaikan iuran. Pasalnya, besaran iuran yang diperuntukkan bagi peserta kelas III tetap Rp 42.000. Yang berubah hanya besaran subsidi yang ditanggung pemerintah.
"Iuran tidak naik, tetap Rp 42.000. Yang berubah hanya proporsi yang diiur peserta dan pemerintah," ujar Prastowo, Selasa, 22 Desember 2020.
Prastowo mengklaim kebijakan pemerintah tersebut telah mendorong pelaksanaan gotong royong di program JKN dengan pembedaan perlakuan terhadap peserta yang mampu membayar iuran dan yang tidak mampu bisa masuk sebagai peserta PBI.
BISNIS
Baca: Catat, Pendaftaran Lowongan Kerja di BPJS Kesehatan Dibuka Hingga 5 Januari 2021