"Pelanggan juga dapat mengunjungi konter customer service AirAsia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun Bandara Internasional Supadio."
Adapun, penumpang yang membeli melalui agen perjalanan, layanan group desk maupun pihak ketiga lainnya, dipersilakan menghubungi agen masing-masing untuk mendapatkan layanan kompensasi yang ditawarkan. Pihak AirAsia pun juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjatuhkan sanksi larangan terbang kepada Maskapai AirAsia.
Sanksi tersebut ditetapkan setelah ditemukannya pasien positif Covid-19 pada penerbangan Kamis 24 Desember 2020, yang hasil tesnya keluar pada Jumat 25 Desember 2020.
Dalam salinan surat yang Bisnis terima, surat ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat Ignasius Ik atas nama Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah di Provinsi Kalimantan Barat.
Larangan terbang untuk AirAsia dalam surat No. 553/665/Dishub-D itu ditetapkan pada rute Jakarta-Pontianak.
"Sebagai informasi bahwa kegiatan swab dadakan akan terus diintensifkan pada penumpang bandara yang akan masuk ke Kalimantan Barat terutama dari Zona Merah," kata Ignasius dalam suratnya.
Baca: Maskapai Bawa Penumpang Positif Covid-19, Gubernur Kalbar Peringatkan Kemenhub