TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta Kementerian Perhubungan lebih ketat dalam menjalankan kebijakan di bidang penerbangan menyusul ditemukannya sejumlah penumpang pesawat positif Covid-19 yang hendak masuk Pontianak.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjatuhkan sanksi larangan terbang kepada Batik Air dan AirAsia setelah temuan sejumlah penumpang terkonfirmasi terpapar Covid-19 dari hasil tes acak.
Sutarmidji yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat ini menyebutkan ada indikasi surat keterangan hasil tes yang digunakan penumpang adalah palsu. Hal tersebut diketahui setelah membaca hasil temuan dari tes acak terhadap 20 penumpang tersebut.
"Kita sdh koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab," ujar Sutarmidji seperti dikutip dari postingan di Facebook-nya, Kamis, 24 Desember 2020.
Oleh karena itu, ia memutuskan Batik Air tidak boleh membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Namun maskapai tersebut diizinkan terbang dari Pontianak.
Sutarmidji juga mempersilakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil tindakan lebih lanjut jika tak menerima keputusan larangan terbang tersebut. Ia pun mewanti-wanti agar jangan sampai Kemenhub menjadi sumber penyebaran Covid-19 karena tak berkoordinasi baik dengan Angkasa Pura dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
"Dirjend Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti mrk koordinasinya tdk baik dgn Angkasa pura dan KKP," ujar Sutarmidji. "Sy saran Kemenhub atur ini dgn baik, jgn sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19."