Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara Serikat Pekerja atau beberapa Serikat Pekerja (yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan) dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Peraturan Undang-Undang No.13/2003 pasal 108 mengharuskan pengusaha yang mempekerjakan pekerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang wajib membuat Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pertama di Kimia Farma dimulai pada 2013. Hal ini untuk mendorong semangat seluruh serikat, dimana dalam PKB tersebut di kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pekerja dan pemberi kerja.
Periode berlakunya suatu Perjanjian Kerja Bersama maksimal 2 (dua) tahun sekali, dan akan dilakukan perpanjangan setelah tercapainya kesepakatan kedua belah pihak pada saat perundingan atas perpanjangan tersebut.
Arti penting perubahan suatu PKB dalam rangka untuk menyesuaikan perkembangan organisasi dan penyesuaian atas hak dan kewajiban para pihak untuk mengoptimalkan dan menjaga terciptanya keberlangsungan perseroan ke depan.
ANTARA