Pemerintah Provinsi Bali sebelumnya resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 yang mengatur penumpang pesawat domestik tujuan Pulau Dewata wajib mengantongi dokumen tes swab PCR. “Efektif tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan 4 Januari 2021,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa saat dihubungi, Selasa, 15 Desember.
Dalam salinan SE yang diterima Tempo, pemerintah setempat mewajibkan penumpang yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga diharuskan mengisi formulir e-HAC Indonesia.
Sedangkan bagi penumpang yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, mereka wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen. Tes wajib dilakukan paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat keterangan ini berlaku 14 hari setelah diterbitkan.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: Ingin ke Bali? Ini Harga Tes PCR di Bandara Soekarna Hatta