TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah mewajibkan penumpang pesawat domestik tujuan Pulau Bali mengantongi dokumen tes usap atau swab PCR yang menunjukkan hasil negatif Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat mengikuti aturan.
“Kalau Anda mau libur enak-enak di Bali ya silakan ikuti aturan,” katanya dalam dalam cuplikan video rapat koordinasi yang dikutip pada Rabu, 16 Desember 2020.
Luhut mengatakan penyebaran Covid-19 pasca-libur panjang harus diredam. Berkaca dari pengalaman 2-3 bulan lalu, angka kasus Covid-19 meninggi setelah libur cuti bersama berlangsung.
Saat ini, delapan provinsi, termasuk Bali, masih tergolong zona merah penyebaran virus corona. Selain Bali, wilayah yang ditandai sebagai zona merah adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, dan Kalimantan Selatan.
Sementara itu, lima provinsi masih menunjukkan zona oranye. Kelimanya adalah Riau. Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan Papua.
Tak hanya mewajibkan tes PCR bagi penumpang pesawat, Luhut mengatakan penumpang angkutan via darat yang masuk ke Pulau Dewata mesti melakukan tes rapid Antigen. Rapid maupun swab, tutur Luhut, harus dilakukan maksimal H-2 sebelum perjalanan. Kebijakan ini berlaku selama libur Natal dan tahun baru.