TEMPO.CO, Jakarta - Menanggapi kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Pandjaitan, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey berharap peretail anggota Aprindo dapat diberikan kelonggaran untuk tetap beroperasi sesuai jam normal.
“Aprindo berharap pemerintah pusat maupun daerah, kiranya bijaksana dalam mengambil langkah tepat untuk melakukan keseimbangan 'gas & rem' penanggulangan Covid-19 dan menggerakkan ekonomi secara paralel, dengan di antaranya mengizinkan agar peritel modern dan mal diberikan kesempatan untuk tetap beroperasi secara normal.” tuturnya kepada Bisnis, Selasa, 16 Desember 2020.
Sebelumnya Luhut mengatakan pemerintah mengambil opsi pengetatan aktivitas masyarakat untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat pada libur akhir tahun.
“Pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru diseluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mall, restoran, tempat hiburan sampai pukul 19.00 untuk Jabodetabek dan 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim," ujarnya.
Roy meminta peretail modern diberi kelonggaran dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, retail modern saat ini bukan klaster pandemi Covid-19 karena retail modern memiliki komitmen untuk konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19 bagi masyarakat dan para pekerja peritel modern.