TEMPO.CO, Jakarta - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menyatakan mayoritas kreditur mendukung penuh upaya restrukturisasi pembayaran tagihan dan penyelesaian proyek Meikarta.
Head of Public Relations Meikarta Jeffry Rawis mengatakan perseroan masih mendapat kepercayaan dan dukungan penuh dari pembeli proyek Meikarta. Hal ini tercermin dari putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dipimpin oleh hakim pengawas Muhammad Sainal S.H M.Hum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa, 15 Desember 2020.
Hasil voting menunjukkan, sebanyak 99,7 persen suara menyetujui dan percaya penuh kepada PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk melanjutkan proyeknya hingga waktu yang ditentukan.
“Saat ini, pengembangan Meikarta sudah mencapai tahap yang menggembirakan bagi para konsumen. Meikarta telah menyelesaikan topping off 28 tower di District 1. Sementara Distrik 2 sudah mulai topping off 2 tower sejak 30 November 2020,“ ujar Jeffry melalui siaran pers, Selasa.
Menurut Jeffry, proses serah terima unit telah dilakukan sejak Maret 2020 dan hingga akhir November sudah ada lebih dari 500 penghuni yang telah tinggal di apartemen Meikarta.
Meikarta juga berhasil meraih penghargaan "Best of Asia Country Winners" di ajang Asia Property Award 2020. Penghargaan ini, menurutnya, akan dipersembahkan untuk konsumen Meikarta. Atas kepercayaan para konsumen lah yang membawa Meikarta meraih penghargaan tersebut.
“Ke depan Meikarta akan terus berkomitmen penuh untuk menyelesaikan pembangunan di Distrik 2, serta berinovasi dalam memenuhi kebutuhan para konsumen dan terus membangun komunikasi positif dengan para konsumen dan para penghuni di kota Meikarta,”tegas Jeffry.
Sejak Mei 2018, Lippo Cikarang melepaskan posisinya sebagai pemegang saham pengendali Mahkota Sentosa Utama.
Saat ini kepemilikan Lippo Cikarang pada MSU tersisa 49,72 persen, namun kepemilikan tersebut hanya diakui sebagai investasi pada entitas asosiasi.
Urutan agenda sidang PKPU PT MSU adalah sidang pembahasan rencana perdamaian pada 14 Desember 2020. Setelah itu voting pada tanggal 15 Desember 2020 dan dilanjutkan ke rapat permusyawaratan majelis hakim pada 18 Desember 2020.
Adapun pada sidang yang digelar pada 7 Desember 2020, diketahui telah masuk tagihan kepada debitor dalam hal ini PT MSU, total mencapai Rp 10,5 triliun. Dalam agenda pencocokan angka piutang seluruh kreditor saat itu, disampaikan jumlah tagihan oleh kreditur yang terdiri atas kreditur perorangan maupun kreditur vendor atau perusahaan sampai dengan batas akhir pengajuan tagihan pada Kamis 26 November 2020.
BISNIS
Baca juga: Majelis Hakim Putuskan Nasib Pengembang Meikarta Pekan Depan