TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penumpang kereta api rute jarak jauh harus mengantongi dokumen rapid test Antigen H-2 sebelum perjalanan dilakukan.
Kebijakan yang sama berlaku untuk penumpang pesawat rute domestik selama masa angkut libur Natal dan tahun baru berlangsung.
“Rapid test antigen ini memiliki sensitifitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Desember 2020.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan kewajiban tes swab PCR bagi warga yang akan bepergian ke Bali menggunakan pesawat dan tes antigen untuk perjalanan via darat. Menurut Luhut, kebijakan ini untuk mencegah penularan virus corona selama libur panjang.
Luht memastikan keputusan ini bukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB. Namun, pemerintah menetapkan pengetatan terukur agar klaster-klaster Covid-19 baru tak meruak seusai liburan.