Adapun, sejumlah daerah yang akan menjadi lokasi pelaksanaan vaksinasi tahap pertama, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY Yogyakarta, dan Bali.
Dalam pelaksanaannya, dibentuk tim pelaksana vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan yang terdiri atas sejumlah bidang, yaitu bidang perencanaan, bidang logistik, bidang pelaksanaan, bidang komunikasi, serta bidang monitoring dan evaluasi.
Adapun, tim pelaksana tersebut akan berkoordinasi dengan gubernur dan bupati/walikota. Melalui koordinasi tersebut, gubernur dan bupati/walikota membentuk Tim Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tingkat provinsi.
Sebagai informasi, susunan keanggotan dan uraian tugas tim pelaksana tersebut mengacu kepada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/6573/2020 tentang Tim Pelaksanaan Vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Baca: Menteri Terawan Tetapkan 6 Vaksin Covid-19 yang Dapat Digunakan di RI