TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pemerintah bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah membahas 60 persen Daftar Inventarisasi Masalah Rancangan Undang-undang atau RUU Pelindungan Data Pribadi.
"Baru dibahas sekarang sudah masuk proses kira-kira kalau bicara DIM-nya sudah 60 persen sudah dibahas. Masih ada 40 persen," ujar Semuel dalam acara Ngobrol Tempo, Senin, 7 Desember 2020.
Semuel mengatakan daftar inventarisasi masalah dari RUU data pribadi ini sangat banyak. Banyak pertanyaan, menurut dia, yang perlu diklarifikasi dan dibahas, sebelum nantinya dilakukan revisi pada rancangan beleid tersebut.
Menurut dia, beleid tersebut dirancang untuk menciptakan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat untuk beraktivitas di dunia digital. Ia pun mengatakan rencana pembentukan beleid ini sejatinya sudah dibahas sejak lama.
"Pada 2014 sebenarnya kita sudah punya draft. Tapi kan proses perundangan kita harus didaftarkan dulu untuk masuk list pembahasan dengan DPR dan baru masuk di tahun ini untuk dibahas. Lalu terjadi Covid, jadi ada tantangan lah," ujar Semuel.
Ia memastikan substansi dari beleid itu akan sangat komprehensif dalam mengatur perkara data pribadi di dunia maya. Beberapa hal yang akan tercantum dalam beleid ini antara lain adalah mengenai sanksi penyalahgunaan data pribadi.