Effendy juga mengungkapkan perihal kerugian negara akibat ekspor lobster yang nilainya mencapai lebih dari Rp10 triliun setiap tahunnya.
"Pada 2019 saja, saat menterinya masih bu Susi, PPATK mengatakan bahwa pencucian uang atau ekspor illegal atau penyelundupan karena jaman bu Susi lobster tidak boleh diekspor, pencucian uang yang diendus oleh PPATK sebesar Rp900 miliar," ujarnya.
Bahkan, dia mengaku mendatangi langsung ke Vietnam dan menemukan bahwa setiap harinya Vietnam beli benih lobster hingga 1 juta. Artinya, selama Vietnam bisa terus menerus bisa ekspor ke berbagai negara, 80 persen benihnya dari Indonesia.
Sehingga bisa disebutkan pada 2019 ketika peraturan resmi melarang ekspor benih lobster, ternyata Vietnam tetap menerima 1 juta benih menyeberang setiap hari.
Menariknya, lanjutnya, Vietnam mengaku tidak membeli langsung dari Indonesia tapi dari Singapura secara resmi.
"Jadi dari Indonesia yang diselundupkan dari Indonesia melalui sindikat totalnya 360 juta melalui Singapura. Benih itu adalah 10 persen lobster mutiara dan 90 persen lobster pasir, yang jika dikalikan dengan harga-harga pada walktu itu menjadi Rp10,8 triliun.