Karyoto tidak menampik bahwa pihaknya sempat ketinggalan untuk menangani sejumlah perkara gagal bayar asuransi seperti kasus Jiwasraya hingga Asabri.
"Kemarin sebenarnya KPK juga punya bahan, namun karena KPK mungkin ketinggalan di waktu yangg lalu, Asabri udah disidik Bareskrim, kemudian Jiwasraya Kejaksaan, tapi kemarin dari beberapa anggota kami juga ada yang mengajukan beberapa yang sifatnya belum ter-cover oleh kedua-duanya. Akan kita mulai juga," ujarnya.
Karyoto mengemukakan pihaknya terkendala menangani kasus gagal bayar di industri keuangan yang menyeret swasta. Pasalnya, berdasarkan amanah Undang-Undang, KPK hanya boleh menangani kasus yang melibatkan penyelenggara negara.
"Kalau yang swasta ini agak repot, kecuali di swasta di situ menggunakan duit negara, baru ada peluang untuk membuka keterkaitan dengan pengucuran anggaran-anggaran itu," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera melakukan reformasi menyeluruh terhadap Industri Keuangan Non Bank (IKNB).
Presiden Jokowi mengatakan reformasi IKNB bakal meliputi pengaturan, permodalan, pengawasan.