TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sumber daya alam perikanan tangkap hingga 24 November 2020 mencapai Rp551,12 miliar, melampaui PNBP 2019 yang total sebesar Rp521,37 miliar. Dengan demikian capaian PNBP perikanan tangkap naik Rp 29,75 miliar.
Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini menyampaikan peningkatan ini terjadi karena seiring dengan banyaknya permohonan izin perikanan tangkap yang masuk melalui sistem informasi izin layanan cepat (SILAT).
"Layanan perizinan melalui SILAT ini telah kita inisiasi sejak tahun 2019 lalu. Tidak hanya proses cepat selama satu jam saja, kita juga buka layanan ini 24 jam pada hari kerja mengingat banyaknya permohonan izin yang masuk," kata Muhammad Zaini dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.
Sistem perizinan cepat itu, ujar dia, juga sejalan dengan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja dengan semangat percepatan dan efektivitas pengurusan perizinan.
Tujuannya, masih menurut Zaini, adalah untuk mengakomodasi pelaku usaha perikanan tangkap dan berkontribusi dalam roda ekonomi meski di tengah pandemi COVID-19.