"Adanya UU Cipta Kerja ini semakin melegitimasi percepatan perizinan tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Selain itu, juga mengintegrasikan perizinan usaha perikanan tangkap kepada satu lembaga, yaitu KKP," jelas Zaini.
Ia menambahkan SILAT berhasil memangkas waktu proses perizinan perikanan tangkap yang awalnya 14 hari menjadi 1 jam. Bahkan proses pengurusan izin sudah bisa dilakukan secara daring dengan mengunggah seluruh berkas kelengkapan dokumen melalui e-service.
Apabila berkas sudah terverifikasi, lanjutnya, notifikasi surat perintah pembayaran akan muncul selanjutnya konfirmasi pembayaran akan masuk ke sistem secara otomatis dan pelaku usaha dapat mencetak dokumen perizinannya secara mandiri.
"Karena dilakukan secara online, pelaku usaha tidak perlu datang langsung untuk mengurus perizinan secara tatap muka. Semuanya bisa dilakukan di rumah dengan waktu yang fleksibel. Izin terbit dan nelayan tetap dapat melaut dengan protokol kesehatan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ridwan Mulyana menerangkan per tanggal 24 November 2020, dokumen perizinan usaha perikanan tangkap yang telah diterbitkan mencapai 7.791 dokumen sejak diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2019.