Sementara itu mengantisipasi ketidakpastian, perseroan membentuk biaya pencadangan (CKPN) yang tumbuh 160,6 persen secara year on year (yoy). "Kami sangat bersyukur atas program relaksasi dari regulator yang membantu perbankan dan nasabah dalam melewati masa yang sulit untuk mencapai pemulihan," ucap Hera.
Pandemi membuat bank harus melakukan restrukturisasi kredit yang nilainya mencapai Rp 932,6 triliun per 26 Oktober 2020. Angka tersebut merupakan yang terbesar sepanjang sejarah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Heru Kristiyana sebelumnya mencatat 100 bank telah melakukan implementasi restrukturisasi kredit. Total restrukturisasi telah menyasar 7,53 juta debitur dengan outstanding Rp932,6 triliun per 26 Oktober 2020.
Dari jumlah itu, 5,84 juta debitur di antaranya merupakan UMKM dengan outstanding Rp 369,8 triliun. Sementara itu, debitur restrukturisasi non-UMKM tercatat sebanyak 1,69 juta debitur dengan outstanding Rp 562,55 triliun.
"Walau secara nominal baki debet lebih rendah, tetapi mayoritas debitur restrukturisasi merupakan UMKM," kata Heru dalam webinar yang digelar Jumat 20 November 2020.
BISNIS
Baca: Income BCA Lebih Tinggi Dibanding Bank Himbara, Erick Thohir: Tak Apple to Apple