Disusul dengan kategori pengaduan terkait restrukturisasi sebesar 22,52 persen, kemudian kategori lainnya sebesar 17,74 persen yang berisikan pertanyaan dan masukan dari masyarakat, kemudian kategori pengaduan kategori pelanggaran data pribadi sebesar 7,7 persen dan pengaduan kategori besaran bunga 5,23 persen.
Kuseryansyah menambahkan jumlah pengaduan kategori penagihan tidak beretika turun signifikan, jika diawal tahun masih berkontribusi 6,76 persen dari total pengaduan, di November 2020 menjadi 1,85 persen. Penurunan terbesar pada Mei 2020 yang hanya berkontribusi 1,69 persen dari total pengaduan.
“Hal ini dikarenakan pemberlakuan Ketentuan Pedoman Perilaku mengenai etika penagihan industri, serta pengawasan penerapannya terbukti efektif untuk meredam hal tersebut,” ucap Kuseryansyah.
Juru Bicara AFPI, Andi Taufan Garuda Putra menyatakan data dalam layanan Jendela Afpi menghimpun pengaduan konsumen dari fintech pendanaan legal yang merupakan anggota AFPI sebanyak 58,4 persen dan fintech pendanaan ilegal sebanyak 41,6 persen.
Data terkini menunjukkan jumlah pengaduan terkait fintech pendanaan ilegal mengalami penurunan signifikan, dimana pada Maret 2019 mencapai 611 laporan dan berangsur menurun hingga pada November 2020 sebanyak 65 laporan.
Baca: OJK Siapkan Sanksi Ketat untuk Pinjaman Online yang Tawarkan Layanan Via SMS