TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (Afpi) mencatatkan ada 3.726 laporan pengaduan konsumen fintech peer to peer (P2P) lending atau fintech pendanaan dalam periode Januari 2020 hingga November 2020.
Hingga saat ini, pengaduan yang dihimpun dalam layanan Jendela Afpi itu untuk pengaduan terkait bunga, pelanggaran data pribadi, penagihan tidak beretika, restrukturisasi dan lainnya.
Direktur Eksekutif Afpi Kuseryansyah mengatakan tren penurunan jumlah pengaduan menunjukkan efektivitas peranan asosiasi dalam memberikan pengawasan kepada anggota, serta sosialisasi untuk meningkatkan literasi keuangan digital yang dilakukan oleh asosiasi dan anggota kepada masyarakat.
Afpi sebagai asosiasi dari seluruh penyelenggara fintech pendanaan di Indonesia yang terdaftar dan berizin OJK, kata Kueseryansyah, akan terus hadir untuk masyarakat dengan memberikan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan literasi keuangan digital. "Termasuk menerima dan menindaklanjuti pertanyaan dan pengaduan layanan fintech pendanaan, khususnya yang dijalankan oleh anggota kami,” ujar Kuseryansyah dalam keterangan tertulis, Sabtu, 21 November 2020.
Melalui layanan Jendela, asosiasi membuka layanan informasi publik dan pengaduan terkait industri fintech pinjaman online sejak Maret 2019 dalam laman Afpi. Afpi mencatat sepanjang tahun 2020 pengaduan terbanyak sebesar 46 persen mengenai penagihan tidak beretika.